Site icon timebusinessesnews

Momen Bersejarah! 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Perkuat Semangat Kemerdekaan

Momen Bersejarah! 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Momen Bersejarah! 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, 2 Agustus 2025 – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional untuk memperpanjang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8). Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan seremonial.

Perpanjangan Libur Beri Ruang untuk Kegiatan Rakyat

Juri Ardiantoro menegaskan, penetapan 18 Agustus sebagai hari libur bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan acara kemerdekaan. “Dengan libur tambahan ini, rakyat bisa lebih leluasa mengadakan perlombaan dan aktivitas lain yang memperkuat semangat kebangsaan,” ujarnya.

Meski belum secara eksplisit menyatakan statusnya sebagai libur nasional atau cuti bersama, pemerintah berharap momen ini dapat dimanfaatkan untuk membangun optimisme kolektif. Sebelumnya, SKB Tiga Menteri telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut rincian hari libur resmi tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024:

Libur Nasional:

Cuti Bersama:

Antisipasi Dampak Positif Libur Tambahan

Kebijakan ini dinilai strategis untuk memacu partisipasi publik dalam memeriahkan HUT RI. Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Faisal, menyatakan, “Libur H+1 efektif mendorong geliat ekonomi kreatif, terutama di sektor UMKM dan pariwisata.”

Dengan penambahan ini, total hari libur 2025 mencapai 28 hari, termasuk 18 Agustus. Pemerintah memastikan koordinasi dengan pemda dan instansi terkait agar sosialisasi berjalan optimal. 

Exit mobile version