Bedu Gugat Cerai Irma Kartika di Jakarta Selatan.
Komedian Harabdu Tohar, yang lebih dikenal sebagai Bedu Gugat Cerai Istri, resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Irma Kartika Anggreani, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 September 2025. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada 30 September 2025 dengan agenda mediasi. Bedu, yang menikah dengan Irma pada 2010, memiliki tiga anak dari pernikahan tersebut. Kabar ini mengejutkan publik karena rumah tangga mereka selama ini dikenal harmonis.
Baca juga: Perbaikan Gerbang Tol Picu Kemacetan, Pramono Anung Minta Jasa Marga Bertanggung Jawab
Latar Belakang Bedu Gugat Cerai
Bedu gugat cerai istrinya, Irma Kartika Anggreani, setelah 15 tahun menjalani kehidupan pernikahan. Pasangan ini menikah pada 7 Februari 2010 dan dikaruniai tiga anak: dua laki-laki, Muhammad Abrar Darraz Rayyan dan Muhammad Devan Zeroun Rafandra, serta satu perempuan, Brilliant Maylafaisha Jennaira. Kabar gugatan cerai ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Bedu dikenal sebagai komedian dengan citra keluarga yang harmonis di mata publik.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai talak atas nama Harabdu Tohar (HT) dengan termohon Irma Kartika (IK) telah terdaftar pada 22 September 2025 melalui sistem e-court. “Ada pihak yang mendaftar dengan inisial HT, pihak pemohonnya, termohonnya IK,” ujar Dede, seperti dikutip dari berbagai sumber media. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa isi gugatan, seperti alasan perceraian atau tuntutan terkait hak asuh anak dan harta gono-gini, tidak dapat diungkapkan ke publik sesuai aturan yang berlaku.
Jadwal dan Proses Sidang Perdana
Sidang perdana kasus Bedu gugat cerai dijadwalkan pada 30 September 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda utama sidang adalah mediasi, di mana kedua belah pihak, Bedu sebagai pemohon dan Irma sebagai termohon, diwajibkan hadir secara langsung untuk mencari kemungkinan perdamaian. “Kalau hadir dua-duanya, akan diberikan kesempatan untuk mediasi,” jelas Dede Rika. Jika salah satu pihak berhalangan, mereka dapat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Proses mediasi ini merupakan tahap wajib dalam perkara cerai talak di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berdamai sebelum melanjutkan ke tahap persidangan. Menurut Dede, gugatan diajukan melalui sistem pengadilan elektronik (e-court), yang memungkinkan proses pendaftaran dilakukan secara daring. “Semua perkara masuk melalui e-court,” tambahnya. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kuasa hukum yang mewakili Bedu atau Irma dalam sidang tersebut.
Profil Bedu dan Irma Kartika
Harabdu Tohar, atau yang lebih dikenal sebagai Bedu, adalah komedian ternama Indonesia yang meraih popularitas melalui grup lawak Cagur bersama Narji dan Wendy. Ia kemudian meniti karier solo di dunia hiburan, tampil di berbagai program televisi, dan membintangi sejumlah film. Selain sebagai pelawak, Bedu juga dikenal sebagai presenter dan aktor dengan gaya humor khas yang membuatnya disukai banyak penggemar. Namun, kabar Bedu gugat cerai menjadi sorotan karena kontras dengan citra keluarga harmonis yang selama ini melekat padanya.
Irma Kartika Anggreani, yang akrab disapa Anggie, lebih memilih menjalani kehidupan di luar sorotan publik. Selama 15 tahun pernikahan, Irma jarang muncul di media, fokus pada peran sebagai ibu dan istri. Pasangan ini dikenal menjaga privasi kehidupan pribadi mereka, sehingga kabar perceraian ini menimbulkan kejutan besar. Publik kini bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab Bedu mengajukan gugatan cerai, meskipun pihak pengadilan menegaskan bahwa alasan pasti hanya akan terungkap melalui proses sidang.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kabar Bedu gugat cerai istrinya memicu berbagai reaksi di kalangan penggemar dan warganet. Di media sosial, seperti X, banyak yang menyayangkan keretakan rumah tangga pasangan ini, terutama karena mereka memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian orang tua. Seorang warganet menulis, “Duh, Bedu dan istri cerai? Semoga anak-anaknya baik-baik saja, kasihan.” Sementara itu, sebagian penggemar meminta masyarakat menghormati privasi keluarga Bedu dan Irma selama proses hukum berlangsung.
Beberapa media juga menyoroti fakta bahwa Bedu sempat blak-blakan tentang kesulitan finansial di masa lalu, termasuk menjual rumah mewah dan dua mobil untuk menstabilkan kondisi keuangan keluarga. “Kini tidurnya sudah nyenyak,” ujar Bedu dalam wawancara sebelumnya, merujuk pada penyelesaian masalah finansialnya. Namun, tidak ada indikasi bahwa masalah keuangan menjadi penyebab gugatan cerai ini, karena pihak pengadilan menegaskan kerahasiaan isi gugatan.
Konteks Perceraian di Kalangan Selebritas
Kasus Bedu gugat cerai menambah daftar panjang perceraian di kalangan selebritas Indonesia pada 2025. Beberapa nama lain, seperti Tasya Farasya, Eza Gionino, dan Dahlia Poland, juga sedang menjalani proses perceraian yang menjadi sorotan publik. Misalnya, Tasya Farasya menggugat cerai Ahmad Assegaf dengan alasan dugaan penggelapan dana dan kurangnya nafkah lahir batin, sementara Dahlia Poland melayangkan gugatan terhadap Fandy Christian setelah rumor perselingkuhan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa dinamika rumah tangga selebritas sering kali menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aspek emosional dan hukum.
Pengamat sosial, Dr. Sari Wulan, mengatakan bahwa perceraian di kalangan public figure sering kali memicu diskusi luas tentang dinamika hubungan modern. “Publik cenderung tertarik pada kehidupan pribadi artis, tetapi kita harus bijak dan menghormati privasi mereka,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mediasi dalam sidang cerai, seperti yang akan dijalani Bedu dan Irma, merupakan langkah penting untuk mencari solusi terbaik, terutama demi kepentingan anak-anak.
Baca juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025: Isi Pedoman dan Link Unduh PDF
Proses Hukum Cerai Talak di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, cerai talak adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh suami, sebagaimana dilakukan Bedu dalam kasus ini. Proses ini berbeda dengan cerai gugat, yang diajukan oleh istri. Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, cerai talak harus melalui proses pengadilan dengan tahapan seperti pendaftaran, mediasi, dan sidang pembuktian. Mediasi menjadi langkah awal untuk mencari kemungkinan perdamaian, dan jika tidak berhasil, sidang akan berlanjut untuk membahas isu seperti hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta gono-gini.
Dede Rika menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak dapat mengungkapkan detail gugatan, termasuk apakah Bedu mengajukan tuntutan terkait hak asuh atau harta. “Yang jelas, itu perkara cerai,” ujarnya. Proses ini diharapkan berjalan transparan namun tetap menjaga kerahasiaan informasi sensitif sesuai aturan hukum.
Dampak pada Anak dan Keluarga
Perceraian, terutama yang melibatkan anak-anak, sering kali memiliki dampak emosional yang signifikan. Bedu dan Irma memiliki tiga anak yang masih berusia muda, sehingga keputusan dalam sidang cerai ini akan sangat memengaruhi masa depan mereka. Psikolog anak, Dr. Anna Surti Ariani, menjelaskan bahwa anak-anak dari orang tua yang bercerai membutuhkan dukungan emosional ekstra. “Orang tua harus memastikan komunikasi yang baik dengan anak-anaknya, menjelaskan situasi dengan cara yang mudah dipahami, dan menghindari konflik di depan mereka,” katanya.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Bedu atau Irma mengenai dampak perceraian ini pada anak-anak, publik berharap keduanya dapat menyelesaikan proses ini dengan damai. Mediasi pada 30 September 2025 akan menjadi momen krusial untuk menentukan apakah rumah tangga mereka masih bisa dipertahankan atau berakhir dengan perceraian.
Harapan dari Proses Mediasi
Proses mediasi yang akan digelar pada sidang perdana diharapkan dapat membuka ruang dialog antara Bedu dan Irma. Menurut pakar hukum keluarga, Prof. Hadi Subianto, mediasi sering kali menjadi kesempatan bagi pasangan untuk merefleksikan keputusan mereka. “Mediasi bukan hanya soal berdamai, tetapi juga mencari solusi terbaik untuk semua pihak, terutama anak-anak,” ujarnya. Jika mediasi gagal, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana alasan perceraian dan tuntutan lainnya akan dibahas lebih lanjut.
Hingga saat ini, baik Bedu maupun Irma belum memberikan pernyataan resmi ke media mengenai gugatan cerai ini. Publik menanti perkembangan sidang perdana untuk mendapatkan kejelasan tentang alasan di balik keputusan Bedu gugat cerai istrinya setelah 15 tahun menikah.
Penutup
Kabar Bedu gugat cerai Irma Kartika Anggreani mengejutkan publik, terutama karena citra harmonis yang melekat pada keluarga mereka selama ini. Sidang perdana pada 30 September 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan menjadi langkah awal untuk menentukan nasib rumah tangga mereka, dengan mediasi sebagai upaya perdamaian. Meskipun alasan pasti gugatan belum terungkap, proses hukum ini diharapkan berjalan lancar dan memprioritaskan kepentingan anak-anak. Publik diminta menghormati privasi Bedu dan Irma sambil menanti perkembangan lebih lanjut dari sidang yang akan menentukan arah pernikahan mereka.